Kamis, 25 November 2010

SHOLAT SUNNAH DENGAN SHOLAT SUNNAH TASBIH UNTUK MENSUCIKAN ALLAH SWT


Shalat Sunat Tasbih

 Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.

Dasar Hukum

Kesunahan sholat tasbih berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shohihnya dan Imam al-Thabrani. Hadits tersebut diriwayatkan dari berbagai jalur yang banyak dan juga diriwayatkan dari sekelompok shahabat sebagaimana keterangan yang telah diuraikan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Di antaranya adalah hadits yang bersumber dari Ikrimah bin Abbas RA, dimana Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib: "Seandainya engkau mampu untuk mengerjakannya (sholat tasbih) sehari satu kali, maka kerjakanlah, apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah tiap jum'at (satu minggu sekali), apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah satu kali dalam setahun, dan seandainya hal itu tidak mampu, maka kerjakanlah sekali dalam umurmu." Hadis ini telah dishohihkan oleh sekelompok Huffadz (pakar ahli hadits).
Imam Nawawi mengatakan bahwa sekelompok imam dari Madzhab Syafi'i telah menjelaskan tentang kesunahan sholat tasbih, diantara mereka adalah al-Imam al-Baghawi, al-Ruyani yang menukil dari Ibnu al-Mubarak bahwa sholat tasbih merupakan sesuatu yang disenangi dan disunnahkan untuk dibiasakan dan dikerjakan pada tiap-tiap waktu dan al-Hafidz al-Mundziri yang telah menguraikan hadits-hadits yang banyak mengenai kesunahan sholat tasbih dari berbagai jalur, dimana sebagian dari hadits-hadits itu adalah shohih dan sebagian yang lain terjadi perselisihan dikalangan para ulama ahli hadits.

Tata Cara Sholat Tasbih

 
Sholat tasbih adalah sholat sunah empat rakaat yang dikerjakan dengan satu atau dua kali salam. Seandainya dikerjakan pada malam hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan dua kali salam dan seandainya dikerjakan siang hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan satu kali salam, baik dikerjakan dengan satu kali tasyahud atau dua kali tasyahud seperti halnya mengerjakan sholat dhuhur. Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Kalim al-Thayib wa al-Amal al-Shalih menjelaskan tentang kaifiyah sholat tasbih, bahwasanya sholat tasbih adalah sholat empat rakaat, setelah membaca Fatihah pada rakaat pertama membaca surat al-Takatsur, pada rakaat kedua membaca surat al-'Ashr, rakaat ketiga membaca surat al-Kafirun, kemudian pada rakaat keempat membaca surat al-Ikhlash. Setelah membaca surat, membaca "Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illallah wa Allahu Akbar" sebanyak lima belas kali ketika berdiri, kemudian ketika rukuk, i'tidal, dua sujud, duduk diantara dua sujud dan tasyahud masing-masing membaca sepuluh kali tasbih. Dengan begitu jumlah setiap rakaat ada 75 tasbih, sedangkan total keseluruhan menjadi 300 tasbih. Akan lebih baik jika dalam membaca tasbih ditambah dengan kalimat: "Wa Laa Haula wa Laa Quwwata Illa Billahil 'Aliyil 'Adhim". Pembacaan tasbih pada rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan tasyahud dibaca setelah membaca dzikir-dzikir yang disunnahkan pada tempat-tempat tersebut. Kemudian ketika bangun dari sujud disunnahkan untuk takbir dan ketika berdiri tidak disunnahkan untuk membaca takbir.
Seandainya seseorang lupa membaca tasbih ketika rukuk, kemudian ia ingat pada waktu i'tidal, maka ia tidak boleh kembali melakukan rukuk untuk membaca tasbih dan juga tidak boleh membaca tasbih yang terlupakan tadi pada waktu i'tidal karena i'tidal merupakan rukun yang pendek, akan tetapi tasbih yang terlupakan tadi dibaca ketika sujud.
Al-Imam Ibnu Hajar pernah ditanya seputar sholat tasbih; "Apakah sholat tasbih termasuk dalam kategori sholat sunnah muthlaq, atau termasuk sholat sunnah yang dibatasi oleh hari, jum'at (mingguan), bulan, tahun atau usia?, seandainya engkau mengatakan bahwa sholat tasbih merupakan sholat sunnah yang dibatasi dengan waktu, apakah mengqadlainya disunnahkan dan apakah melakukannya berulang kali dalam sehari semalam tidak disunnahkan? Seandainya engkau mengatakan bahwa sholat tasbih adalah sholat sunnah muthlaq, apakah mengqadlainya tidak disunnahkan dan mengerjakan berulang kali sehari semalam disunnahkan?. Lalu apakah tasbih yang dibaca pada sholat tasbih merupakan hal yang fardlu, sunnah ab'adl atau sunnah haiat?" Maka beliau menjawab: "Sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan oleh para ulama bahwa sholat tasbih merupakan sholat sunnah muthlaq. Oleh karena itu haram dikerjakan pada waktu-waktu karahah. Letak kesunahan muthlaq sholat tasbih adalah karena sholat tersebut tidak dibatasi oleh waktu dan sebab, demikian juga tentang kesunnahannya dapat dilakukan kapan saja baik siang maupun malam selain pada waktu karahah. Karena sholat tasbih merupakan sholat sunnah muthlaq, maka tidak disunnahkan untuk diqadlai dan disunnahkan untuk dikerjakan berulang kali dalam satu waktu. Sedangkan tasbih-tasbih yang dibaca dalam sholat tasbih merupakan sunnah haiat seperti halnya takbir-takbir pada sholat Id, bahkan lebih utama. Maka dari itu, ketika meninggalkan tasbih-tasbih tersebut tidak diganti dengan sujud syahwi. Seandainya seseorang berniat mengerjakan sholat tasbih akan tetapi tidak membaca tasbih, maka sholatnya tetap sah, dengan syarat tidak terlalu lama ketika i'tidal, duduk antara dua sujud dan duduk istirahat. Karena menurut pendapat yang ashah bahwa memanjangkan duduk istirahat dapat membatalkan sholat sebagaimana yang telah aku uraiakan dalam Syarah al-Ubab dan kitab yang lain. Kemudian sholat yang dikerjakan oleh orang tersebut menjadi sholat sunnah muthlaq bukan sholat tasbih."



ANFAAT SHALAT DHUHA SECARA MEDIS

Abu Dzar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setiap tulang dan persendian badan dari kamu ada sedekahnya; setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap amar ma’ruf adalah sedekah, dan setiap nahi munkar adalah sedekah. Maka, yang dapat mencukupi hal itu hanyalah dua rakaat yang dilakukannya dari Shalat Dhuha.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Abu Hurairah r.a. berkata, “Kekasihku, Muhammad Saw. Berwasiat kepadaku agar melakukan tiga hal: Berpuasa tiga hari pada setiap bulan(Hijriah, yaitu puasa putih atau Bidl, tanggal 13,14,15), dua rakaat shalat Dhuha, dan agar aku melakukan shalat Witir dulu sebelum tidur.” (HR Bukhari-Muslim).
Rasulullah Saw. bersabda: “Shalat Dhuha itu shalat orang yang kembali kepada Allah, setelah orang-orang mulai lupa dan sibuk bekerja, yaitu pada waktu anak-anak unta bangun karena panas tempat berbaringnya.” (HR Muslim)

Buraidah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Dalam tubuh manusia terdapat 360 persendian, dan ia wajib bersedekah untuk tiap persendiannya.” Para sahabat bertanya, “Siapa yang sanggup, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ludah dalam masjid yang dipendamnya atau sesuatu yang disingkirkannya dari jalan. Jika ia tidak mampu,maka dua rakaat Dhuha sudah mencukupinya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Peregangan sungguh mutlak diperlukan, untuk kesiapan kita menyongsong hari penuh tantangan. Dan, Rasulullah Saw. menyinggungnya dengan ungkapan santun: “hak dari setiap persendian.” Semuanya cukup dengan dua rakaat dhuha.

Shalat memang memiliki kombinasi unik dari tiap gerakannya bagi tubuh. Hanya saja untuk Dhuha, waktunyalah yang memang unik; waktu ketika tubuh memerlukan energy namun juga harus bersiap menghadang stress yang menerpa.

Dr. Ebrahim Kazim-seorang dokter, peneliti, serta direktur dari Trinidad Islamic Academy-menyatakan, “Repeated and regular movements of the body during prayers improve muscle tone and power, tendon strength, joint flexibility and the cardio-vascular reserve.” Gerakan teratur dari shalat menguatkan otot berserta tendonnya, sendi serta berefek luar biasa terhadap system kardiovaskular.

Itulah peregangan dan persiapan untuk menghadapi tantangan, tapi bedanya dengan olah raga biasa adalah: pahalanya luar biasa! Abu Darda r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Wahai anak Adam kerjakanlah shalat empat rakaat kepada-Ku pada permulaan siang niscaya Aku akan member kecukupan kepadamu sampai akhir siang.” (HR at-Tirmidzi).

Terlebih lagi shalat Dhuha tidak hanya berguna untuk mempersiapkan diri menghadapi hari dengan rangkaian gerakan teraturnya, tapi juga menangkal stress yang mungkin timbul dalam kegiatan sehari-hari, sesuai dengan keterangan dr. Ebrahim Kazim tentang shalat: “Simultaneously, tension is relieved in the mind due to the spiritual component, assisted by the secretion of enkephalins, endorphins, dynorphins, and others.”


Ada ketegangan yang lenyap karena tubuh secara fisiologis mengelurakan zat-zat seperti enkefalin dan endorphin. Zat ini sejenis morfin,termasuk opiate. Efek keduanya juga tidak berbeda dengan opiate lainnya. Bedanya, zat ini alami, diproduksi sendiri oleh tubuh, sehingga lebih bermanfaat dan terkontrol.

Jika barang-barang terlarang macam morfin bisa memberi rasa senang-namun kemudian mengakibatkan ketagihan disertai segala efek negatifnya- endorphin dan enkefalin tidak. Ia memberi rasa bahagia, lega, tenang, rileks, secara alami. Menjadikan seseorang tampak ebih optimis, hangat, menyenangkan, serta seolah menebarkan aura ini kepada lingkungan di sekelilingnya.

Subhanallah….Maka, shalat Dhuha-lah, peregangan sekaligus pereda stress. Inilah rehat yang tidak sekadar rehat. Daripada sekadar duduk-duduk mengobrol, ayo rehat dengan ber-Dhuha dan segera kembali beraktivitas setelahnya. Kemudian, rasakan bedanya!.